Istri Pengusaha Pasrah Dipoligami, Alasannya Tak Bisa Penuhi Kabutuhan Biologis Suami
Pengadilan Agama (PA) Pamekasanmembeberkan mengenai data pengajuan izin berpoligami warganya dari Januari hingga Agustus 2020.
Editor:
Rusmiadi
Hery menyarakan, kalau pria sudah sah melakukan poligami maka wajib bersikap adil terhadap kedua istrinya, dalam nafkah lahir dan batin serta tidak boleh ada ketimpangan sosial.
• Oknum Aparat Desa Cabuli Gadis 15 Tahun, Diajak Jalan-jalan lalu Dicekoki Miras di Kamar Kosan
Dan tidak sembarang orang boleh melakukan poligami dan ada kriteria tertentu.
Misalnya orang dengan penghasilan rendah mengajukan poligami, maka PA tidak akan mengizinkan.
"Sebab secara penghasilan sudah dapat dipastikan, tidak dapat memenuhi kebutuhan kedua istrinya," tandasnya.
(SURYA.co.id/TribunMadura.com)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Banyak Istri Pengusaha 'Pasrah' Dipoligami, Alasannya Tak Bisa Penuhi Dorongan Biologis Suami
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-poligami1.jpg)