Gadis di Bawah Umur Dinodai Ayah Tiri Hingga Berulang Kali, Ibunya Langsung Syok Lalu Lapor Polisi

Kelakuan bejat seorang ayah diLampung Utara akrhiya terbongar.Pria berinisal TR (36) itu tega menodi anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Editor: Rusmiadi
Istimewa/Kompas.com
Ilustrasi - Remaja dicabuli ayah tiri. 

"Terakhir pada Senin 28 September 2020, pelaku dicurigai mencabuli anaknya," ucapnya Minggu (4/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat ayah tiri terhadap korban dilakukan sejak tahun 2016 di rumahnya.

Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utarauntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, TR dapat dijerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara.

Ibu korban syok

Ibu korban syok, perih bercampur marah saat mendengar cerita dari RD.

Sampai pada akrhinya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya.

Polisi lantas melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada jumat 02/10/2020 pukul 18.30 Wib.

 Kemudian TR diamankan polisi di kediamannya.

"TR ditangkap di rumah kemudian langsung dibawa ke MapolresLampung Utara," terangnya.

Kejadian lain seorang remaja di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban pemerkosaan

Korban diperkosa oleh ayah kandungnya.

Pria berinisial HY (39) tega memperkosa anak kandungnya sendiri inisial A (18).

Aksi pemerkosaan itu dikarenakan HY sering menonton film porno. Bahkan, perbuatan tersangka tersebut telah ia lakukan sejak tujuh tahun lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved