Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Berujung Ricuh, Polisi Sebut Bukan dari Buruh atau Mahasiswa
Aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jabar berujung ricuh. Polisi sebut bukan kelompok mahasiswa.
Penulis: M Ismunadi | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO - Aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat berujung ricuh.
Polisi menyebutkan bahwa kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, Selasa (6/10/2020), bukan massa aksi dari mahasiswa maupun buruh.
Polisi menyebut para pembuat kericuhan itu dari kelompok lain. Sampai saat ini polisi masih mengidentifikasi kelompok tersebut.
• Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa di Samarinda Adang Mobil Dinas, Mahasiswa Makassar Tutup Jalan
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sebelum kericuhan mulai pecah di lokasi, aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh di Gedung DPRD Jabar sudah selesai.
Massa dari buruh dan mahasiswa sudah membubarkan diri. Ulung menduga bahwa aksi massa yang terlibat kericuhan ini diduga dari kelompok lain.
"Diperkirakan itu kelompok lain, bukan mahasiswa, sehingga tadi melakukan dorong- dorongan dengan anggota untuk menguasai Dewan dan melakukan penimpukan," ujar Ulung di lokasi unjuk rasa, Selasa malam.
• UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK, Menaker: Semangatnya Justru Memperluas Lapangan Kerja
Sebanyak 650 personel kepolisian diterjunkan untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa baik dari buruh, mahasiswa hingga kelompok massa lainnya.
"Untuk aksi buruh dan mahasiswa sudah selesai. Nah, kemudian ada kelompok di luar mahasiswa melakukan tindakan anarkis dan melakukan penimpukan terhadap anggota," ucap Ulung.
Menurut Ulung, kericuhan ini dipicu aksi massa yang enggan membubarkan diri, meski sudah lewat waktu yang disepakati pengunjuk rasa dan polisi.
Massa yang tetap bertahan ini berupaya memancing emosi aparat kepolisian dengan melakukan pelemparan.
"Tetapi anggota tidak terpancing, dengan SOP yang ada, kita berlakukan. Setelah tiga kali pelemparan, akhirnya kita pukul mundur mereka," kata Ulung.
Sebanyak 10 orang dari kelompok ini berhasil diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
"10 yang diamankan petugas masih kita lakukan pemeriksaan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jabar berujung ricuh.
Lemparan batu dari kelompok massa yang belum diketahui dibalas dengan tembakan gas air mata dari polisi.
Tak hanya itu, kelompok ini semakin beringas dengan merusak kendaraan milik polisi.
Polisi akhirnya memukul bisa menguasai lokasi unjuk rasa. Sejumlah tembakan gas air mata berhasil membubarkan massa.
Adang mobil pelat merah

Aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga terjadi di dua tempat berbeda, Selasa (6/10/2020).
Di Kalimantan Timur, buruh dan mahasiswa menggelar demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Mereka tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) ini memadati Jalan Gajah Mada sambil membawa spanduk dan poster penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI Senin, (5/10/2020) malam.
Mereka juga membakar ban.
Di sela aksinya sebuah mobil plat merah warna hitam melintas di jalan tersebut. Mahasiswa langsung menghadang.
• BLT Karyawan Tahap V Ditransfer Besok Rabu, Ada 2,4 Juta Gagal Dapat Subsidi Upah Karena Ini
Mobil terpaksa berhenti.
Seorang pendemo naik menduduki bumper mobil dengan nomor plat KT 1003 BZ itu.
Sebagian mahasiswa lain memegang sisi kanan mobil sambil menggoyang-goyang mobil tersebut.
“Bapak turun pak. Dengarkan suara kami pak,” teriak massa aksi.
Teriakan massa aksi tidak ditanggapi orang yang mengendarai mobil tersebut.
Tak lama berselang mobil dibiarkan melintas.
• UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Reaksi Fadli Zon yang Partainya Setuju, Fahri Hamzah Tahu Bakal Kacau
Terpantau beberapa polisi juga turut mengamankan arus lalu lintas di jalur tersebut akhirnya kembali lancar.
Selain menahan mobil para massa aksi juga meminta bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, tapi tak dapat dilakukan.
Pemprov Kaltim tak memberi ruang mediasi hingga massa membubarkan diri.
Humas GBMK Muhammad Akbar mengatakan, aksi penolakan tersebut merupakan respon dari daerah secara nasional untuk menuntut presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU guna pembatalan UU Cipta Kerja.
“Hanya dua cara dengan peraturan pengganti UU yang dikeluarkan presiden dan judicial review di MK untuk menggugat UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap dia disela aksi.
Selain penolakan tersebut UU Cipta Kerja, pihaknya juga tengah memperjuangkan puluhan buruh di salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat yang belum lama ini di PHK tapi tidak diberi pesangon.
• DPR RI Sepakat Setujui Sunat Uang Pesangon Buruh di UU Cipta Kerja, Begini Cara Perhitungannya
“Para buruh hari ini bersama kami ikut aksi,” tutur dia.
Akbar menyebut puluhan buruh tersebut di PHK perusahaan karena menggelar aksi penolakan Omnibus Law pada 25 Agustus 2020.
“Sudah bulan lebih mereka (buruh) belum dapat hak dan kini terlantar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kaltim,” terang dia.
Tutup jalan hingga malam

Di Makassar, Sulawesi Selatan, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di beberapa titik Kota Makassar, Selasa (6/10/2020).
Dari pantauan Kompas.com hingga malam, mahasiswa menutup Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Mereka meneriakkan kekecewaan terhadap anggota DPR usai mengesahkan undang-undang yang dianggap merugikan buruh tersebut.
• Berikut Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Yang Dianggap Menghilangkan Hak Buruh
Aksi sambil tutup jalan juga terjadi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Ratusan Mahasiswa dari UIN Alauddin Makassar turut menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah dan DPR terkait disahkannya omnibus law undang-undang cipta kerja.
Mereka juga membakar ban serta sempat menahan truk besar saat berunjuk rasa.
Muhammad ikhsan Hidayat dari Front Pembela Rakyat mengatakan, UU Cipta Kerja sangat merugikan kaum kelas bawah lantaran saat pembuatannya tidak melibatkan kelompok masyarakat utamanya kaum buruh.
"Yang menjadi dasar aksi ini adalah pembahasan yang tidak fundamental karena pembhasan dilakukan secara terburu buru," ujar Ikhsan saat diwawancara, Selasa (6/10/2020).
• UU Cipta Kerja Sah, Dinas Tenaga Kerja Belitung Timur : Belum Bisa Diterapkan, Tunggu Surat Edaran
Direncanakan aksi unjuk rasa di Kota Makassar sendiri bakal berlangsung hingga 8 Oktober 2020. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Kericuhan Demo di Bandung Bukan dari Buruh atau Mahasiswa