UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Reaksi Fadli Zon yang Partainya Setuju, Fahri Hamzah Tahu Bakal Kacau

UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI dan pemerintah yang merugikan buruh mengundang reaksi dari Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Editor: Hendra
Sriwijaya Post
Fahri Hamzah. 

Karena kelompok-kelompok inilah yang akan menanggung langsung dampak dari berlakunya Omnibus Ciptaker.

Menurutnya, pengesahan RUU Cipta Kerja akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja, dan akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang.

"Belum lagi, perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap."

"Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap," kata dia.

Usman menegaskan pihaknya mendesak agar DPR merevisi aturan atau pasal-pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja.

Dia berharap pengesahan RUU tersebut tidak menjadi awal krisis hak asasi manusia baru.

"Kami mendesak anggota DPR untuk merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Ciptaker."

"Hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan."

"Pemerintah juga harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan Ciptaker ini," jelas Usman.

"Pandemi Covid-19, lagi-lagi, tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi hak mereka karena bersuara adalah satu-satunya jalan untuk didengar bagi mereka yang haknya dirampas."

"Jangan sampai pengesahan ini menjadi awal krisis hak asasi manusia baru, di mana mereka yang menentang kebijakan baru dibungkam," tandasnya.

Adapun, berikut pasal-pasal yang dinilai melanggar hak asasi para pekerja menurut Amnesty Internasional Indonesia:

- Masuknya Pasal 88B yang memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada pekerja sebagai dasar penghitungan upah (sistem upah per satuan).

Tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan untuk menentukan upah minimum di sektor tertentu tidak akan berakhir di bawah upah minimum

- Penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan upah yang disetujui oleh pengusaha dan pekerja tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan; apabila persetujuan upah tersebut lebih rendah daripada upah minimum dalam peraturan perundang-undangan, maka pengusaha diwajibkan untuk membayar para pekerja sesuai dengan standar upah minimum dalam peraturan perundang-undangan. Jika dilanggar pengusaha akan mendapat sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved