MAKI Beberkan Ada Oknum Penegak Hukum Hapus Bukti Percakapan Perjalanan Jaksa Pinangki ke Malaysia
orang yang menghapus percakapan di ponsel milik R diduga kuat merupakan penegak hukum yang dekat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
POSBELITUNG.CO - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan ada upaya yang tengah dilakukan seseorang, untuk menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi berinisial R, terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan orang yang menghapus percakapan di ponsel milik R diduga kuat merupakan penegak hukum yang dekat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Boyamin, oknum penegak hukum yang terkait dengan Jaksa Pinangki itu meminta atau meminjam ponsel milik R.
Di saat itulah, pelaku menghapus barang bukti percakapan di ponsel milik R.
"Saya dapat informasi, ada penghapusan chat di HP milik R. Yang hapus oknum penegak hukum yang terkait PSM," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Boyamin mengatakan bukti percakapan pesan di ponsel yang dihapus terkait perjalanan jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketika itu, Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra untuk membicarakan proposal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Oknum jaksa PSM berangkat ke Kuala Lumpur sampai dua kali dan berkomunikasi dengan orang dan yang minta diantar segala macam.
Selama proses yang berlarut-larut ini, ada upaya menghilangkan jejak digital dari salah satu alat komunikasi dari saksi," jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut adanya dugaan penghapusan barang bukti tersebut.
Sebab, oknum yang diduga menghapus dan menghilangi alat bukti itu bisa dikenakan tindak pidana.
"Saya minta pada Kejaksaan Agung untuk mengenakan pasal menghilangkan barang bukti atau menghalangi penyidikan terhadap orang yang menghapus jejak komunikasi yang ada di saksi R tersebut," tukasnya.
ICW Lapor 3 Jaksa
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (14/10/2020).
Laporan ICW tersebut diterima langsung Ketua Komjak, Barita Simanjuntak.
