Pelecehan Seksual Terhadap 16 Wanita Saat di Ruang Ganti Pakaian, Pemilik Distro Ngaku Khilaf

Kepolisian menangkap pria berinisial SNR (26) atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap 16 wanita.

Editor: Rusmiadi
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

 Sementara itu, SNR mengaku khilaf telah melakukan aksi pelecehan seksual itu.

Ia mengaku tak sadar saat melakukan perbuatannya.

"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," ucap SNR.

Selain pengakuan para korban, polisi juga menyita beberapa pakaian yang sempat digunakan oleh korban, serta sebuah ponsel sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Kompas.com/Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Beri Tawaran jadi Model, Pemilik Distro Ini Lakukan Pelecehan Seksual pada 16 Wanita, Mengaku Khilaf

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved