BLT Karyawan Rp 600 Ribu Termin ke II Segera Ditransfer, Bagi Yang Tak Kunjung Menerima Cek Disini
"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi, untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Baca juga:
>> Menaker Ida Fauziyah Beberkan Penyebab Jutaan Karyawan Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
>> Ada 2,4 juta Rekening Pekerja Tak Ditransfer Bantuan BLT Rp 600 RIbu, Ini Sebabnya
Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu
Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.
Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.
Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/blt-karyawan-cair-ilustrasi-akhirnya-terjawab.jpg)