Inilah Hukum Membaca Ramalan Zodiak dalam Islam dan Sebesar Inilah Dosanya Menurut Ulama

Membaca ramalan bintang atau zodiak sama saja dengan mendatangi dukun, yang sampai percaya maka ia telah kufur terhadap Alquran

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Istimewa
Ilustrasi Ramalan 

Ini akibat dari cuma sekedar membaca.

Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh An Nawawi:

“Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.”  (Syarh Muslim, 14: 227)

Kedua: Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghoib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532, hasan)

Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib. (Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1: 330)

Artikel ini sebagian telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Hukum Percaya Ramalan Zodiak dan Shio: Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved