Kisruh UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Sudah Disahkan DPR, Pasal Ini Dihapus, Begini Penjelasan Sekretariat Negara

Pemerintah tidak berhak mengotak-atik draf yang sudah disetujui DPR dan diserahkan ke Pemerintah.

Editor: Hendra
ANTARA FOTO/HO/KEMENLU
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.(ANTARA FOTO/HO/KEMENLU) 

POSBELITUNG.CO -- DPR sudah menyerahkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ke presiden.

Saat ini UU Cipta Kerja tersebut masih berada di Presiden.

Ternyata UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu diakui ada pasal yang dihapus.

Pasal tersebut mengenai ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut mulanya terdapat dalam draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman.

Diketahui, draf sudah diserahkan DPR ke Istana.

Kini, draf UU Cipta Kerja menjadi 1187 halaman.

Dalam versi terbaru yang diserahkan pemerintah ke ormas MUI, NU dan Muhammadiyah itu tidak ada pasal yang dimaksud.

Dihapusnya satu pasal ini menuai tanda tanya.

Mengenai hal itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memberikan penjelasannya.

Diungkapkan Dini, pihak Sekretariat Negara memang menghapus satu pasal dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja.

Kendati demikian, pasal tersebut dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja.

Rapat tersebut dihadiri oleh DPR dan pemerintah.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panjang memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved