Kisah Pilu Ibu Baca Pesan WA Anak Gadisnya, Suaminya Kangen Ingin Lakukan Hal Terlarang Ini

Seorang ayah tega menjalin hubungan terlarang dengan anak tirinya hingga ketahuan sang istri sahnya.

Editor: Hendra
Istimewa
Ilustrasi suami selingkuhi anak tiri 

POSBELITUNG.CO - Mengetahui kelakuan suaminya, seorang istri tak tahan lagi hingga akhirnya melaporkannya ke polisi.

Di belakangnya, sang suami malah main serong dengan anak kandungnya sendiri.

Kelakuannya sang suami baru terbongkar saat ia membaca pesan WhatsApp (WA) di handphone putrinya.

Sang ibu mendapati fakta pilu sekaligus menyakitkan soal suaminya sendiri.

Seorang gadis dikirimi pesan oleh ayah tirinya yang merindukan hubungan selayaknya suami istri dengan sang anak.

Mengetahui isi pesan tersebut, istri sah alias ibu kandung si gadis pun dunianya bak runtuh seketika.

BACA JUGA:

--> Suami Terlalu Sibuk Kerja, Mama Muda Butuh Belaian, Nekat Selingkuh Kencani 300 Pria Hidung Belang

Skandal terlarang antara sang anak dan suaminya pun dilaporkan sang ibu ke polisi.

Akibatnya, suaminya itu pun digelandang menuju kantor setelah dilakukan proses penangkapan.

Seorang ayah ini tega menjalin hubungan terlarang dengan anak tirinya hingga ketahuan sang istri.

Hubungan terlarang itu bahkan sudah dilakukan oleh keduanya selama beberapa kali.

Tak tahan dengan kenyataan pahit itu, sang ibu pun melaporkan suaminya ke kantor polisi.

Perselingkuhan ayah dan anak tiri terjadi di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dikutip Posbelitung.co dari TribunBatam.ID

Awal mula hubungan terlarang itu terungkap saat sang ibu membaca chat WhatsApp di ponsel anaknya.

Pesan itu berisi chat mesra yang tak lain dari suaminya sendiri.

BACA JUGA:

--> Gadis Remaja Lagi Masak Mie Area Sensitif Diraba Teman Orang Tuanya, Ibu Geram Laporkan ke Polisi

Bukannya menjaga sang anak sambung layaknya anak kandung sendiri, sang suami malah menodai anak tirinya itu.

Awalnya sang ibu tak sengaja membaca pesan di ponsel anaknya.

Betapa terkejutnya sang ibu saat melihat suaminya, MT mengirimkan pesan mesra.

Isi pesan itu yakni bahwa dirinya sudah lama tidak menjalin hubungan terlarang layaknya suami istri dengan anak sambungnya itu.

Membaca pesan itu, sang ibu pun langsung terkejut bukan main.

Melihat hal itu, ia pun langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu.

BACA JUGA:

-->  Terungkap dari Pesan WA, Gadis ABG Termakan Bujuk Rayu Pacarnya 10 Kali Berhubungan Intim

Jawabannya tidak disangka, kepada ibu kandungnya, sang anak mengaku bahwa ayah sambungnya sering memintanya menjalani hubungan terlarang layaknya suami istri.

MT diketahui merupakan warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Akibat perbuatannya itu pria berinisial MT ini harus berurusan dengan polisi.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya.

Sebut saja namanya Bunga.

Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.

BACA JUGA:

--> Wanita Muda Bercinta di Mobil, Tewas Tanpa Rok di Pinggir Kolam Buaya, Keanehan Muncul Ditubuhnya

Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.

Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel di atas telah tayang sebelumnya di TribunBatam.ID dalam judul artikel Hubungan Terlarang Anak & Ayah Sambung di Karimun Diungkap Ibu Kandung, Berawal dari Pesan Singkat

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved