Sudah Klaim Token Listrik Gratis PLN www.pln.co.id? Ini Golongan Pelanggan dan Cara Mendapatkannya
Pemerintah masih menyalurkan subsidi listrik. Lantas, siapa saja pelanggan yang berhak medapatkan subsidi tersebut?
POSBELITUNG.CO - Subsidi listrik sudah disalurkan sejak April 2020 hingga saat ini.
Masyarakat bisa mengklik www.pln.co.id untuk mengakses subsidi listrik dari pemerintah tersebut.
Subsidi listrik diberikan kepada rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak selama pandemi corona.
Kendati demikian, tak semua golongan pelanggan listrik PLN bisa mendapatkan subsidi tersebut.
Lantas, siapa saja pelanggan yang berhak medapatkan subsidi tersebut?
Rumah Tangga
Sejak April 2020 lalu, pemerintah telah memberikan insetif atau subsidi tarif listrik kepada golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 V.
Untuk golongan ini, pemerintah membebaskan seluruh tagihan listrik hingga Desember 2020 mendatang, alias gratis.
Subsidi listrik juga diberikan kepada golongan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA berupa diskon 50 persen.
Berikut rincian pelanggan listrik yang dapat gratis atau diskon:
- R1/450 VA (gratis)
- R1T/450 VA (gratis)
- R1/900 VA (diskon)
- R1T/900 VA (diskon)
Sementara untuk pelanggan lisrik yang tidak mendapat diskon adalah:
- R1M/900 VA
- R1MT/900 VA
Baca juga: Peringati Hari Listrik Nasional, PLN UIW Babel Sambung Listrik Gratis Kepada 75 Warga Tak Mampu
Untuk diketahui kode M (mampu) dalam R1 M menandakan kategori listrik tersebut adalah pasca bayar dan tidak bersubsidi.
Sementara kode R1MT berarti listrik pra-bayar.
Cara mengeceknya adalah bisa dilakukan melalui rekening pembayaran listrik.
Sampai saat ini, terdapat 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA yang mendapatkan listrik gratis dan 7,72 juta pelanggan rumah tangga 950 VA subsidi yang mendapatkan diskon 50 persen.