Kemenaker Pangkas Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin Kedua, Rekomendasi KPK Ini Alasannya!

Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.

Editor: M Ismunadi
hai.grid.id
Kemenaker Pangkas Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin Kedua, Rekomendasi KPK Ini Alasannya! Foto ilustrasi 

Kemenaker Pangkas Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin Kedua, Rekomendasi KPK Ini Alasannya!

POSBELITUNG.CO - Berbeda dari penaluran subsidi gaji termin pertama, pada termin kedua penyaluran subsidi gaji pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

KPK memberikan rekomendasi agar penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan agar dilakukan evaluasi datanya oleh DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.

Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui rekaman audio yang diterima, Jumat (6/11/2020).

Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Pihaknya mengupayakan bantuan langsung tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji termin kedua akan disalurkan pada hari ini.

Baca juga: Cinta Sehidup Semati, Setelah Istri Meninggal, Suami Menyusul, Mereka Disebut Bagai Kepiting

Baca juga: Eric Trump Putra Donald Trump Ditangkap Karena Posting Hoax Surat Suara Dibakar, Ini Sosoknya

Dia mengatakan, evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020).

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," katanya.

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida.

Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pada termin kedua ini Kemenaker mendapat rekomendasi dari KPK agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved