Bensin Subsidi Mulai Dihilangkan Tahun Depan, Pertamina dan KLHK Beberkan Alasanya

Menekan angka konsumsi BBM dengan nomor oktan 88 itu. Pasalnya, berdasarkan data KLHK, premium masih mendominasi konsumsi bensin di masyarakat

Editor: Rusmiadi
Tribunnews
Petugas SPBU mengisi bahan bakar minyak BBM ke dalam tangki kendaraan 

POSBELITUNG.CO - Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium akan hilang, atau tidak lagi di jual di SPBU mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Kabar dihilangkanya peredaran BBM subsidi jenis premium ini dibeberkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK MR Karliansyah.

Premium merupakan BBM bersubsidi produksi Pertamina dengan nilai oktan 88. Lantas apa penjelasan BUMN PT Pertamina (Persero) menyikapi hal ini?

Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari menjelaskan, kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan Pemerintah.

Menurutnya Pertamina berkomitmen terus mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan.

"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih,” ujar Heppy kepada Tribunnews, Sabtu (14/11/2020).

Selain edukasi, lanjut Heppy, Pertamina juga memberikan stimulus berupa promo-promo BBM kepada konsumen, agar tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan melalui Program Langit Biru.

Program Langit Biru dilakukan Pertamina atas dukungan pemerintah daerah dan kementerian KLHK untuk menjawab tuntutan dan agenda global dalam rangka mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor.

Hal ini sejalan dengan Paris Agreement yang menetapkan reduksi emisi karbon dioksida efektif yang mulai berlaku pada tahun 2020.

"Untuk tahun mendatang, Program Langit Biru diharapkan akan dapat diterapkan lebih luas sehingga kualitas udara di Indonesia bisa lebih baik,” imbuh Heppy.

Mulai Jawa, Madura dan Bali

Pemerintah menyebut ada rencana penghapusan BBM jenis Premium. Rencana tersebut disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah mengatakan, PT Pertamina (Persero) akan menghapus bensin jenis Premium pada 1 Januari 2021.

Rencananya, kebijakan tersebut mulai dilakukan di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

"Syukur alhamdulillah pada Senin lalu saya bertemu dengan Direktur Operasional Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali khususnya akan dihilangkan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved