Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Kena Sanksi karena Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya Rizieq Shihab.

Editor: M Ismunadi
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah salat Jumat. 

POSBELITUNG.CO - Puluhan ribu orang hadir dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) kemarin.

Di acara tersebut, tidak ada penerapan protokol jaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Buntutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Baca juga: 10.000 Tamu Resepsi Putri Rizieq Shihab di Tengah Pandemi, Tidak Dilarang Justru Difasilitasi Negara

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Baca juga: 5 Aktivitas Rizieq Shihab dan Kekhawatiran akibat Munculnya Kerumunan...

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Tidak dilarang justru difasilitasi negara

Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Pantauan kompas.com pukul 18.25 WIB, para tamu undangan sudah memadati panggung yang disiapkan untuk acara pernikahan itu. Akibatnya, jalan KS Tubun ditutup total dari dua arah.
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Pantauan kompas.com pukul 18.25 WIB, para tamu undangan sudah memadati panggung yang disiapkan untuk acara pernikahan itu. Akibatnya, jalan KS Tubun ditutup total dari dua arah. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam, tak menerapkan protokol jaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pantauan Kompas.com, para tamu tumpah ruah di Jalan Raya KS Tubun, tempat acara digelar.

Tak ada jaga jarak minimal 1 meter sesuai protokol untuk pencegahan virus corona Covid-19.

Mereka justru duduk meleseh di jalan dengan berhimpitan satu sama lain.   

Banyaknya orang yang hadir serta keterbatasan tempat memang menjadikan protokol jaga jarak sulit diterapkan.

Panitia acara juga tak menyediakan penanda mana tempat yang boleh diduduki dan yang tidak.

Baca juga: Dita Secret Number Pakai Bahasa Jawa di Korea, Ini Biodata Member K-Pop Pertama dari Indonesia

Baca juga: Dikira dari Hong Kong, Dita Secret Number Langsung Kenalkan Diri Pakai Bahasa Jawa di Korea

Dari atas panggung, panitia acara pun tak menyampaikan imbauan agar simpatisan Rizieq yang hadir bisa menjaga jarak aman satu sama lain.

Panitia hanya mengingatkan soal protokol menggunakan masker.

"Jangan sampai hanya karena satu orang enggak pakai masker, kita dibully di media sosial," kata panitia itu.

Panitia pun turut membagikan masker kepada para tamu dan jemaah yang tak membawa masker atau membutuhkan masker cadangan.

Meski demikian, masih ada yang tidak memakai masker dengan diturunkan ke dagu.

10.000 Orang

Sejak awal, acara pernikahan putri Rizieq memang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.

Sebab, acara ini juga digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, para simpatisan Rizieq dan FPI yang tak mendapat undangan juga bisa hadir.

Panitia pun memperkirakan jumlah yang akan hadir mencapai 10.000 orang.

Baca juga: Mendadak Denny Siregar Minta Maaf dan Hapus Cuitan Twitter, Diledek Banci Langsung Buat Bantahan

Baca juga: Hari Ini Sule dan Nathalie Holsches Menikah, Ijab Kabul Disiarkan Secara Langsung

"Diperkirakan lebih dari 10.000. mengingat sambutan umat yang begitu cinta dan kangen, begitu banyak dan banyak yang rindu dengan Habib Rizieq," kata ketua panitia, Haris Ubaidillah.

Panitia pun sejak awal mengimbau jemaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Difasilitasi Satgas Pusat

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara ini pun mendapat perhatian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat.

Namun bukan melarang atau menertibkan, Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan masker dan hand sanitizer.

Bantuan itu diantar langsung oleh Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Rustian ke kediaman Rizieq pada Sabtu siang.

Ada 20.000 masker yang diberikan, terdiri dari masker medis dan masker kain.

Baca juga: Video Nelayan Jaring 10 Ton Ikan Duri di Konsesi Tambang Laut Sungailiat

Rustian mengatakan, bantuan ini merupakan upaya untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama acara berlangsung.

"Jadi protokol kesehatan itu pertama pakai masker, kita bawakan masker dan itu harus dipakai sesuai dengan pemakaian masker yang benar," kata Rustian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, bantuan ini diberikan karena Satgas bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat.

Baca juga: Selebgram Cantik Meniru Video Syur Mirip Gisel, Mulai dari Goyangan Hingga Kelihatan Bagian Intimnya

Saat ditanya mengapa acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu tidak dilarang saja, Wiku tak memberi alasan yang jelas.

Ia hanya menyebut hal itu merupakan kewenangan Satgas Daerah.

"Kewenangan pengendalian Covid-19 di daerah diberikan kepada Satgas Covid-19 daerah," kata dia.

Pemda hanya mengimbau

Sementara itu, sejak awal memang tak ada larangan dari pemerintah daerah untuk pernikahan Rizieq.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hanya meminta pernikahan dan Maulid Nabi itu melaksanakan protokol kesehatan.

"Kami juga mohon tidak terjadi kerumunan, kepadatan, kemudian mudah-mudahan ada berkah keluarga dan anaknya yang dinikahkan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah," kata dia.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sempat mengirim surat ke Rizieq dan Ketua Panitia Maulid Nabi.

Surat itu dikirim ke pihak Rizieq sehari sebelum acara dimulai.

Baca juga: Anies, Amien Rais, hingga Elite PKS, Inilah Tokoh-tokoh yang Berkunjung ke Kediaman Habib Rizieq

Dalam surat itu, Bayu mengingatkan agar protokol kesehatan diterapkan selama acara berlangsung.

Salah satunya adalah jumlah peserta tak boleh melebihi 50 persen dari lokasi kegiatan.

Lurah Petamburan Setiyanto menyatakan pihaknya bekerjasama dengan panitia acara untuk memastikan protokol pencegahan Covid-19 ditegakkan.

Kelurahan pun ikut membantu menyiapkan sejumlah fasilitas.

"Kami bantu tempat cuci tangan, mobil toilet dan ambulan, dan pemasangan spanduk himbauan (patuhi) protokol kesehatan," kata dia.

Aturan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19 di Jakarta

Resepsi pernikahan di Jakarta mulai diperbolehkan dalam masa transisi ini.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang wajib diikuti penyelenggara acara.

Untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," ucap dia.

Baca juga: Begini Pengakuan Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Besok Polisi Agendakan Pemeriksaan Mama Gempi

Baca juga: Gisel Langsung Hafal Bentuk Badan Pemeran Wanita di Video Syur, Padahal Pertama Kali Nonton

Sementara untuk resepsi pernikahan di gedung, maka pengelola gedung yang wajib mengajukan izin ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Pemprov kemudian akan mengkaji kesiapan masing-masing gedung untuk menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang wajib ditaati dimaksud misalnya maksimal kapasitas 25 persen, kewajiban menggunakan masker, jarak antara pengunjung minimal 1,5 meter, hingga penyediaan fasilitas cuci tangan.

Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.

Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.

Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.    

Jadi Preseden

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menyayangkan pembiaran terhadap kerumunan yang ditimbulkan dari acara Rizieq Shihab.

Ia menilai pembiaran itu akan menjadi preseden buruk. "Ini jadi preseden yang kurang baik kalau ada pelanggaran yang dibiarkan," kata Pandu.

Pandu menegaskan bahwa aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi harusnya bisa berlaku bagi semua lapisan masyarakat. Jangan ada yang dikecualikan dari aturan tersebut.

"Resepsi pernikahan boleh, tapi kan ada aturan terkait kapasitas tamunya dan lain-lain. Itu harusnya diikuti," kata dia.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai sangat mungkin muncul kluster penularan baru Covid-19 dari kerumunan yang muncul.

Menurut Dicky, kerumunan dalam bentuk apapun sangat berpotensi menimbulkan klaster baru.

Apalagi massa yang datang juga tidak diketahui dari mana saja sehingga potensi penularan sangat besar dan pelacakan menjadi sulit.

Walaupun setelah terjadi keramaian nanti tidak terlihat kluster penularan Covid-19, namun hal itu bukan berarti aman.

"Klasternya kok tidak terlihat di kasus ini, masalahnya karena rendahnya testing. Ini bukan berarti aman," ujarnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved