Blak-blakan Suami Jaksa Pinangki: Brankas Penuh Uang Asing, Tidur Tak Sekamar, Hingga Pisah Harta

AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang menjerat istrinya Pinangki Sirna Malasari.

Editor: M Ismunadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. 

Blak-blakan Suami Jaksa Pinangki: Brankas Penuh Uang Asing, Tidur Tak Sekamar, Hingga Pisah Harta

POSBELITUNG.CO - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang menjerat istrinya Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dalam kesaksiannya perwira menenanga polisi tersebut mengungkap awal mula pernikahan dirinya dengan Jaksa Pinangki.

Yogi menikah dengan Pinangki pada 1 November 2014.

Sebelum sampai ke pelaminan, Yogi dan Pinangki sepakat membuat perjanjian pranikah.

Di dalamnya diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.

"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah. Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," kata Yogi dalam persidangan.

Perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri karena pertimbangan adanya harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.

Baca juga: Selebgram Cantik Meniru Video Syur Mirip Gisel, Mulai dari Goyangan Hingga Kelihatan Bagian Intimnya

Baca juga: Besok Jam 10.00 WIB, Gisella Anastasia Dipanggil Polisi, 2 Tersangka Penyebar Video Sebut Nama Gisel

Aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat keduanya sudah berstatus suami istri.

Harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah, menjadi milik individu masing-masing.

Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang juga aturan yang menyebut tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.

"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," jelasnya.

Adapun Yogi sebagai anggota Polri berpangkat AKBP menerima penghasilan Rp14 juta.

Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp18,9 juta.

Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.

Baca juga: Buntut Acara Rizieq Shihab: Dua Kapolda Dicopot, Anies Baswedan Diperingatkan dan Dipanggil Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved