Nikahkan Anak Rizieq Shihab, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatan, Ini Kata Dirjen Bimas
Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan
Menurutnya, objek hukum dalam kasus tersebut adalah penyelenggaraan acara yang bertempat di Habib Rizieq Shihab.
Atas dasar itu, penyidik masih dalam tahapan mengundang berbagai pihak terkait.
"Yang dilidik kegiatan adalah kegiatan yang berlangsung di tempat MRS, siapa yang diundang? kondisi status kota Jakarta, upayanya seperti apa, acara dimana, ketua panitia diundang, klarifikasi tergambar siapa yang tanggung jawab, apakah ada pidananya?," ungkapnya.
Ia menyampaikan proses penyelidikan tersebut dengan melakukan tidak hanya sekali gelar perkara saja.
Nantinya, penyidik akan mempertimbangkan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Tujuan penyelidikan adalah menentukan ada atau tidaknya pidana, untuk naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak," tukas dia.
Diketahui pada Selasa (17/11/2020) kemarin, penyidik memeriksa 10 orang dari Pemda DKI yakni Gubernur Anies Baswedan, Walikota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Kepala KUA Tanah Abang, Kasatpol PP DKI Jakarta, Babinkamtibmas, RW, dan RT.
Sementara pada hari ini, penyidik memeriksa 6 orang sebagai saksi yang tergabung dalam klaster penyelenggara acara.
Di antaranya, ketua panitia acara, supir, pegawai tenda hingga saksi wali nikah putri Habib Rizieq Shihab.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatan Imbas Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab,