Sidang Perdana Amel Diskors Satu Jam, Terdakwa dan PH Ajukan Eksepsi

Sidang perdana atas terdakwa Syarifah Amelia digelar majelis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Selasa (24/11/2020).

Penulis: Dede Suhendar |
(posbelitung.co /dede s)
Suasana persidangan terdakwa Syarifah Amelia di PN Tanjungpandan, Selasa (24/11/2020). 

POSBELITUNG.CO -- Sidang perdana atas terdakwa Syarifah Amelia digelar majelis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Selasa (24/11/2020).

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungpandan Himelda Sidabalok didampingi AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi.

Dua JPU Kejari Beltim yaitu Riki Apriansyah dan Wawan turut hadir, sedangkan terdakwa didampingi sepuluh orang tim gabungan penasehat hukum.

Pada sidang pertama mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU mulai dari kronologis awal kampanye hingga munculnya ucapan kalimat 'karene kalok bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang akan numor' dijawab serentak oleh peserta kampanye satu.

Dalam dakwaan JPU, Amel didakwa pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pasca pembacaan dakwaan, Amel beserta penasehat hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.

Akhirnya sidang diskors satu jam untuk pembacaan eksepsi dari terdakwa.

"Sidang kami tunda satu jam dan akan dilanjutkan pembacaan eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpandan Himelda.

Sebelum sidang diskors, penasehat hukum sempat berdebat dengan JPU meminta berkas perkara secara lengkap. (posbelitung.co /dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved