Polisi Sidik Unsur Pidana Acara Rizieq Shihab di Bogor, Dari 15 Orang Dipanggil 3 Mangkir
Dari belasan orang itu, diketahui 12 orang hadir memenuhi panggilan klarifikasi dan tiga orang mangkir tanpa keterangan, dan satu karena Covid-19
POSBELITUNG.CO - Polisi meningkatkan status penyidikan dari penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peningkatan status kasus menjadi penyidikan itu dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar telah memanggil 15 orang untuk dilakukan klarifikasi.
Dari belasan orang itu, diketahui 12 orang hadir memenuhi panggilan klarifikasi dan tiga orang mangkir tanpa keterangan, dan satu orang tak hadir karena Covid-19.
Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli epidemiologi, dan memeriksa kamera pengawas di lokasi sekitar serta menganalisis salah satu kanal YouTube.
"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.
Penyidik pun mempelajari keputusan bupati soal adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diputuskan bupati Bogor dari tanggal 28 Oktober -25 November 2020.
Berdasarkan keputusan ini diketahui bahwa Kabupaten Bogor tengah dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dalam kebijakan ini ada aturan-aturan yang harus dipatuhi.
"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi, kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.
Penanggulangan wabah yang diterapkan Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan mengurangi angka kematian.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucapnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut Patoppoi, penyidik menemukan fakta bahwa rangkaian kegiatan penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu ini tidak mematuhi imbauan Satgas Covid.
Karena saat kegiatan ini digelar, Kabupaten Bogor masih menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-AKB.
Baca juga:
==> Begini Konstruksi Perkara Menteri Edhy Prabowo, Diduga Rp 3,4 Miliar untuk Keperluan Belanja Mewah
==> Kasus Dugaan Suap Jerat Eddy Prabowo Sebesar Puluhan Miliar: Saya Minta Maaf Ini Kecelakaan
