Gadis Remaja Mabuk Dicekoki Miras, Kekasih Panggil 5 Temannya, Tonton Pacar Dirudapaksa Bergiliran

Tak disangka, T rupanya memanggil kelima temannya untuk melakukan pencabulan terhadap SA pacarnya sendiri

Editor: Hendra
DAILY MAIL
Ilustrasi diperkosa 

POSBELITUNG.CO, KENDAL - Nasib pilu dialami gadis remaja di Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Ia dirudapaksa bergiliran oleh enam orang pria.

Mirisnya, salah satu pelaku yang merudapaksa gadis remaja berusia 15 tahun tersebut adalah pacarnya sendiri.

Lima pelaku lain rupanya merupakan teman-teman dari kekasih korban.

Korban berinisial SA merupakan anak di bawah umur karena baru berusia 15 tahun.

Peristiwa memilukan yang  dialami SA berawal ketika ia diajak oleh T (23), kekasihnya untuk menemaninya mabuk.

Saat itu, T malah mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban mabuk.

T lalu memanggil kelima temannya untuk datang.

Tak disangka, T rupanya memanggil kelima temannya untuk melakukan pencabulan terhadap SA.

BACA JUGA:

--> Tak Dapat Jatah Karena Istri Hamil Tua, Oknum Pimpinan Ponpes Lecehkan 7 Santri, Modus Ajarkan Doa

--> Posting Jokowi Digendong Megawati DinilaI Menghina Presiden, Ketua FPI Galang Ditangkap Polisi

Korban yang saat itu dalam kondisi mabuk dicabuli oleh kelima teman T.

Selain meminta kelima temannya mencabuli, T rupanya juga malah ikut menyaksikan pacarnya dicabuli kelima pelaku.

"Mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras, korban yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian dicabuli teman-teman dan dibiarkan oleh sang pacar," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna dalam siaran pers saat gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

Aksi pencabulan terhadap SA dilakukan kelima pelaku secara bergiliran.

Perbuatan dilakukan di tempat yang berbeda-beda termasuk di teras sekolah hingga taman.

"TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu," ucapnya.

Lima dari enam pelaku termasuk pacar SA telah ditangkap polisi, sementara satu lainnya masih buron.

Atas perbuatannya, keenam pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

(Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur Dicabuli 5 Temannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved