Jangan Lupakan Dokumen Ini Biar Dapat Duit Segepok, Dana Taperum PNS & Pensiunan PNS Segera Cair

PNS dan pensiunan PNS wajib melengkapi dokumen pencairan dana tabungan perumahan ( Taperum) yang selama ini dipotong dari gaji.

Editor: M Ismunadi
kolase
Ilustrasi - Jangan Lupakan Dokumen Ini Biar Dapat Duit Segepok, Dana Taperum PNS & Pensiunan PNS Segera Cair 

Jangan Lupakan Dokumen Ini Biar Dapat Duit Segepok, Dana Taperum PNS & Pensiunan PNS Segera Cair

POSBELITUNG.CO - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum bisa menyebutkan nominal dana Taperum yang segera dicairkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS.

Namun diperkirakan dana itu cukup banyak dan menjadi rezeki nomplok bagi penerimanya.

PNS dan pensiunan PNS wajib melengkapi dokumen pencairan dana tabungan perumahan ( Taperum) yang selama ini dipotong dari gaji.

Dokumen yang harus disiapkan berupa KTP, SK Pensiun, serta nomor rekening bank.

Khusus ahli waris PNS pensiun, diperlukan beberapa persyaratan tambahan seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Baca juga: Kabar Bahagia Jelang Akhir Tahun, Pensiunan PNS Bakal Ketiban Rezeki Nomplok, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Unik, Peserta Indonesian Idol Ini Tolak Mentah-mentah Tiket Titanium, Padahal Juri Ajukan 1 Syarat

Badan Pengelola tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) bakal mengembalikan dana tabungan perumahan ( Taperum) yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum.

Dengan kebijakan ini, PNS dan pensiunan PNS bakal menerima 'uang kaget' dalam jumlah cukup banyak.

Adapun pengembalian dana ini juga merupakan mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Maret 2021, Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi, Simak Bocoran Formasi dan Siapkan Dokumen Berikut

Baca juga: Reaksi Susi Pudjiastuti KPK Tangkap Edhy Prabowo Terkait Lobster, Susi: Kita Tangkap yang Besar Saja

Dalam aturan itu disebutkan aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidiasi akan dialihkan BP Tapera untuk dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal.

"Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris," jelasnya.

Eko mengatakan, pensiunan beserta ahli warisnya tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera, karena dana pengembalian akan langsung ditransfe ke rekening setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"Untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung pada yang berhak," katanya.

Dana Taperum Dikembalikan ke PNS dan Pensiunan

Pengembalian ini dilakukan kepada PNS baik yang masih aktif maupun pensiunan.

Komitmen BP Tapera tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, BP Tapera bakal membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Untuk PNS yang masih aktif, pengembalian dana Taperum akan dialihkan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.

Pengembalian dana juga dilakukan kepada PNS yang sudah berhenti bekerja atau kepada ahli warisnya jika PNS tersebut meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Dalam rangka pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan validasi data, selain itu juga dengan PT Taspen.

Pengembalian dana Taperum akan dilakukan secara serentak, dan BP Tapera bakal menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal sebagai peserta tabungan perumahan rakyat.

Untuk PNS yang sudah pensiun atau ahli waris yang bagi PNS yang sudah meninggal, maka pelaksanaan pengembalian dana dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS.

Baca juga: Kursi Menteri KKP Jatah Gerindra, Ini Nama Bakal Calon Kuat Pengganti Edhy, Jokowi Nyaman Dengan Ini

Baca juga: Cara Mudah Merapatkan Miss V Hanya Gunakan Bumbu Dapur Ini, Wanita Wajib Tahu!

Informasi tersebut berupa nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian Dana dan status pengembalian dana.

Selain itu, penyimpanan dalam rekening tersendiri dan usaha pengembalian atas Dana Taperum PNS oleh BP Tapera dilakukan paling lama 30 tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampui.

Gaji PNS, TNI dan Polri Dipotong Untuk Tapera Mulai Awal 2021

Gaji PNS, anggota TNI dan Polri akan mengalami pemotongan mulai awal 2021.

Pemotongan itu digunakan untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera).

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menyetujui pemotongan tersebut.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) beroperasi pada awal Tahun 2021.

BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Seperti dikutip dari Kompas.com, Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.

Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Baca juga: 5 Zodiak yang Paling Mungkin Jadi Kaya Raya, Kamu Termasuk di Antaranya?

Baca juga: 5 Zodiak Ini Paling Mudah Move On Setelah Putus Cinta, Langsung Cari yang Baru Dong

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja ( gaji dipotong untuk iuran Tapera ).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Beroperasi pada awal Tahun 2021

Komisioner BP Tapera Adi Setianto memastikan hal itu kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Saat ini, tengah berlangsung proses pengalihan peserta dan dana dari eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebanyak 4,1 juta peserta.

Baca juga: Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN November 2020 di www.pln.co.id atau WA 08122123123

Menurut Adi, semua ditangani oleh Tim Likuidasi, termasuk proses aktualisasi (updating), pemadatan, dan verifikasi data peserta Tapera eks Bapertarum-PNS.

"Kami juga harus memastikan, apakah benar dari total 4,1 juta data ASN tersebut masih aktif, sudah pensiun, atau meninggal. Semua sedang dilakukan proses verifikasinya," tutur Adi.

Adi menuturkan, dari total 4,1 juta peserta Tapera, terdapat 58.000 orang dengan penghasilan Rp 4 juta per bulan yang belum memiliki rumah pertama.

Sementara peserta dengan penghasilan sekitar Rp 4 juta-Rp 6 juta per bulan sebanyak 440.000 orang.

Dan mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan (individu atau pun gabungan) sejumlah 609.000 orang.

Potensi peserta Tapera ini sesuai dengan kategorisasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

"Data-data ini juga belum dipilah, apakah para peserta ini memang ingin memanfaatkan KPR, membutuhkan renovasi, sudah punya tanah dan ingin bangun baru, dan lain-lain. Ini sedang kami usahakan," imbuh Adi.

Sementara dari sisi pasokan, BP Tapera akan mengacu pada data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), yang mencakup pengembang dan jumlah unit rumah yang bisa dibangun sesuai kebutuhan. Ada pun total potensi dana eks Bapertarum-PNS yang akan dikelola oleh BP Tapera senilai Rp 9 triliun. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Taperum ke PNS, Begini Penjelasannya, dan Bangkapos.com dengan judul Cara Cairkan Dana Taperum PNS dan Pensiunan PNS, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved