Sidang Amel Maraton Hingga Dini Hari, Ini Penjelasan Jubir PN Tanjungpandan

Majelis hakim PN Tanjungpandan menggelar persidangan atas terdakwa Syarifah Amelia secara maraton hingga dini hari.

Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung/Dede Suhendar
Jalani Sidang hingga Tengah Malam, Terdakwa Syarifah Amelia Pingsan 

POSBELITUNG.CO -- Majelis hakim PN Tanjungpandan menggelar persidangan atas terdakwa Syarifah Amelia secara maraton hingga dini hari.

Bahkan pada sidang ketiga pada Kamis (26/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi, majelis yang diketuai Himelda Sidabalok beranggotakan AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi digelar sampai pukul 02.00 WIB dini hari.

Banyaknya antrian saksi hingga ahli baik dari JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa cukup memakan waktu karena berkaitan terhadap pembuktian tindak pidana yang didakwakan.

Sementara itu di sisi lain, sidang tindak pidana pemilu hanya dibatasi maksimal tujuh hari kerja.

"Kalau kaitan dengan batas waktu pelaksanaan sidang, berapa lamanya memang tidak diatur. Hanya saja jika melewati pukul 24.00, membawa konsekuensi pembuatan berita acara persidangan sehingga jika sudah berganti hari maka sidang ditutup dan dibuka lagi dengan berita acara lanjutan," ujar Juru Bicara PN Tanjungpandan Rino kepada posbelitung.co, Jumat (27/11/2020).

Selain itu pada sidang ke empat, majelis hakim kembali melanjutkan sidang dengan agenda saksi, meskipun sebelumnya PN Tanjungpandan jarang menggelar sidang pada hari Jumat.

Rino menjelaskan dikarenakan Jumat termasuk hari kerja maka sidang tetap dilaksanakan, hanya saja tidak boleh melewati tengah malam.

"Kalau sudah lewat pukul 24.00 WIB artinya masuk hari Sabtu atau hari libur. Sementara sidang tidak boleh digelar pada hari libur yaitu Sabtu dan Minggu," ungkapnya.

Ia menambahkan majelis hakim pada dasarnya telah menyusun jadwal sidang atas terdakwa Syarifah Amelia.

Menurutnya sesuai ketentuan tujuh hari kerja, sidang yang dimulai pada Selasa (25/11/2020) akan berakhir pada Rabu (2/12/2020) pekan depan.

Sehingga sisa agenda sidang yang telah disusun meliputi tuntutan dan pembelaan, dilanjutkan replik dan duplik, terakhir hakim memberikan putusan perkara.

"Memang itu susunan kami dari awal dan majelis sudah menyampaikan di awal sidang. Tapi rencana ini bisa saja berubah menyesuaikan situasi dan kondisi," katanya. (posbelitung.co /dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved