PN Tanjungpandan Live Streaming Youtube Sidang Putusan Amel

Majelis hakim PN Tanjungpandan melakukan live streaming youtube jalannya sidang tindak pidana pemilu atas terdakwa Syarifah Amelia

Penulis: Dede Suhendar |
(posbelitung.co /dede s)
Pengunjung sidang tindak pidana pemilu menyaksikan jalannya persidangan melalui live streaming youtube, Rabu (2/11/2020). 

POSBELITUNG.CO -- Majelis hakim PN Tanjungpandan melakukan live streaming youtube jalannya sidang tindak pidana pemilu atas terdakwa Syarifah Amelia dengan agenda putusan pada Rabu (2/11/2020).

Live streaming dilakukan agar pengunjung sidang yang tidak bisa memasuki ruangan karena penerapan protokol kesehatan bisa menyaksikan melalui handphone masing-masing.

Deretan pengunjung sidang yang berkumpul di halaman PN Tanjungpandan yang tidak bisa masuk, menonton jalannya sidang melalui handphone masing-masing.

Selain live streaming, PN Tanjungpandan juga menyediakan layar proyektor di samping kanan gedung yang diperuntukan bagi pengunjung.

Pengamanan memang agak diperketat saat sidang pembacaan putusan akan digelar. Pengunjung yang masuk langsung diperiksa petugas sembari mengecek suhu tubuh.

Ketika ruangan penuh, petugas melarang pengunjung masuk demi ketertiban jalannya persidangan.

Vonis bebas

Suasana di halaman PN Tanjungpandan pasca majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Syarifah Amelia, Rabu (2/12/2020).
Suasana di halaman PN Tanjungpandan pasca majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Syarifah Amelia, Rabu (2/12/2020). ((posbelitung.co /dede s))

Majelis hakim PN Tanjungpandan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Syarifah Amelia pada persidangan Rabu (2/12/2020).

Majelis hakim yang diketuai Himelda Sidabalok beranggotakan AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi menilai bahwa kalimat yang dilontarkan terdakwa tidak mengandung unsur memfitnah, menghasut dan adu domba.

Pasca keluar ruang sidang bersama tim penasehat hukumnya, Amel langsung disambut pelukan dari pihak keluarga, sahabat dan kerabat yang menunggu di halaman PN Tanjungpandan.

Isak tangis pun pecah, perjuangan selama tujuh hari akhirnya terbayar lunas pasca mendengar putusan majelis hakim.

"Aku cuman mintak tulong sikok, yang dapat muat aku bebas hari, aku yakin cuman karene ridho Allah. Dan Allah hanye ridho dengan orang-orang yang punye niat baik. Jadi kepade semue urang, kite jage Belitong kite, kite lurusek niat kite. Wallahi, depan mikak semue kusampaikan, keluar aku dari pintu pengadilan ne, dak sikit pun dendam di hati aku," ujar Amel di tengah para pendukungnya.

Setelah menyampaikan sepatah kata, Amel meminta para pendukungnya membubarkan diri dengan tertib. (posbelitung.co /dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved