Bentuk Berselingkuh Menurut Islam Dan Azabnya, Alasan Dilarang Karena Termasuk Perbuatan Zina

Terlepas dari apapun alasan yang menyebabkan perselngkuhan itu terjadi, tetap saja perselingkuhan adalah kesalahan besar dan fatal.

Editor: Rusmiadi
istimewa
Ilustrasi perbuatan selingkuh dan hukumnya menurut islam 

Secara tegas Allah SWT melarang perselingkuhan yang pastinya merujuk ke perzinahan.

Berikut adalah surat al-Isra’ ayat 32 mengenai perselingkuhan yang artinya:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. Dan kalau terjadi perzinahan maka ada akibat buruk untuk pelakunya di dunia dan akhirat". (QS al-Isra’: 32)

Tidak hanya melarang adanya perslingkuhan, Islam juga secara tegas memberikan ganjaran dan azab bagi orang-orang yang berselingkuh.

Sementara itu dari hadis HR. Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda melalui hadits Abu Hurairah RA,

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian dari zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan hal itu tidak bisa dihindari. Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan akan membenarkan atau mendustakan semuanya.”

Bentuk Selingkuh Menurut Islam

Dari hadis Rasulullah SAW yang sudah ditulis diatas, ada beberapa bentuk yang bisa dikategorikan dalam bentuk selingkuh menurut Islam, yakni:

- Pandangan

Seperti diantaranya melihat berbagai hal yang sudah diharamkan, contohnya lawan jenis yang lebih rupawan, gambar yang tidak senonoh, aurat dari lawan jenis dan berbagai hal lain.

- Perbincangan

Yang dimaksud dari perbincangan atau percakapan dilakukan dengan tujuan untuk merayu, atau tebar pesona serta menarik perhatian dari lawan jenis.

-Pertemuan

Ada yang disebut dengan pertemuan yang dilakukan untuk bersenang senang dengan lawan jenis, dan juga hanya mencari kepuasan semata dan tidak dilakukan dengan pasangan sah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved