Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjeratnya

Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Editor: M Ismunadi
Grid.ID/Daniel Ahmad
Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/12/2020). 

Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjeratnya

POSBELITUNG.CO - Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

Baca juga: Fakta Pengakuan Gisel, Perankan Video Syur dengan Pria Berinisial MYD, Masih Istri Sah Gading Marten

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu.

Mantan istri Gading Marten itu juga mengatakan ponsel tersebut sejatinya sudah ia berikan kepada manajer.

Dia telah menghapus semua data sebelum menyerahkannya.

Baca juga: Gisel Pemeran Video Syur Jadi Tersangka, Penyidik Kenakan Pasal Pornografi

Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.

Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur Dirinya, Pemeran Pria Akui Video Itu, Polisi: Video Tahun 2017

“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya.”ungkap Yusri.

Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenakan kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved