Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjeratnya

Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Editor: M Ismunadi
Grid.ID/Daniel Ahmad
Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/12/2020). 

Pasal 4 Ayat 1

Dalam pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Baca juga: Terima Kasih Papa Gading Sudah Mampir Pagi-pagi, Perayaan Natal Gisel dan Gempi Meriah

Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.

Pasal 8

Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.

Pada Penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian.

Di sana tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Baca juga: Bukan Pujian, Cristiano Ronaldo Malah Kangen Diejek Para Penggemar saat di Lapangan Hijau

Pasal 29

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana.

Isinya sebagai berikut.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved