Pencuri Diikat Tewas Dipukul dengan Talenan, 6 Orang Tetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Gangguan Jiwa

Pemilik rumah dan dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka termasuk 2 satpam perumahan

Editor: Hendra
(KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)
Tersangka memperagakan adegan penganiayaan terhadap terduga pencurian yang tewas ditangan 6 orang tersangka. Adegan rekonstruksi di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin 4 Januari 2021. (Dok: Polres Simalungun) 

Menurut rekonstruksi, IM ikut menendang wajah korban, dada dan menginjak punggung korban.

Sementara itu, peran HS selaku satpam mengikat korban dibantu rekannya SA.

Mereka menekan pinggang dengan lutut, juga mengunci tangan korban ke belakang punggung.

Korban meronta dan berusaha melepaskan diri dari para tersangka.

Namun, tersangka HN mengambil talenan, lalu dipukulkan ke bagian kepala korban.

Korban terus berusaha meronta dan berusaha menghindar saat akan diikat kembali.

HN selanjutnya memanggil satpam untuk memborgol tersangka.

Namun, diduga pada saat itu korban sudah meninggal dunia.

Hal itu diperkuat oleh keterangan SA yang mencoba mengecek nadi pada leher korban yang didapati sudah tidak berdenyut lagi.

"Khusus pelaku di bawah umur didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan. Disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, keluarga korban, keluarga tersangka, pengacara tersangka, dan dikawal ketat dari personel Satreskrim Polres Simalungun," kata Aribowo.

BACA JUGA:

--> Janda Muda Tewas di Kamar Hotel, Sosok Pria Ini Seminggu Menemani Menginap, Sempat Dimarahi Ibunya 

Jadi pembelajaran kasus Usai rekonstruksi, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyu menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

“Ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian, kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," kata Agus.

Ia menjelaskan, setiap warga negara secara hukum berhak mendapat perlakuan yang sama, dan semua warga memiliki hak hidup yang dilindungi undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved