Sejoli Kompak Tunggu Hujan, Intai Warga Nyenyak Tidur, Congkel Jendela Mencuri Buat Biaya Nikah
Saat ditangkap polisi dua sejoli mengakui perbuatannya telah mencuri untuk mencari biaya buat menikah
Berdasarkan rekonstruksi terungkap bahwa keenam tersangka berperan menghabisi nyawa korban mulai dari menangkap, mengikat lalu memukul korban menggunakan talenan.
Kepala Satreskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menyampaikan, pengungkapan kasus ini juga banyak mendapat perhatian dari masyarakat.
Pihaknya menggelar rekonstruksi untuk memberi kepastian hukum.
"Kasus ini menimbulkan asumsi-asumsi yang negatif kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum. Untuk itu, kita memberi kepastian hukum dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Aribowo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).
Kronologi kejadian
Menurut Aribowo, dari hasil rekonstruksi ada 25 adegan yang diperankan oleh 6 tersangka sebelum menghabisi nyawa korban di lokasi kejadian di komplek perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Adapun kejadian itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) dini hari.
Tersangka HN selaku pemilik rumah berperan menangkap korban.
HN memukul wajah korban, mengikat korban dengan tali hingga memukul kepala korban dengan menggunakan talenan.
Selanjutnya, anak HN berinisial AR (16) memukul korban secara berulang-ulang dengan tangan dan menginjak tubuh korban.
AR mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban dengan dibantu saudaranya berinisial IM (15).
Menurut rekonstruksi, IM ikut menendang wajah korban, dada dan menginjak punggung korban.
Sementara itu, peran HS selaku satpam mengikat korban dibantu rekannya SA.
Mereka menekan pinggang dengan lutut, juga mengunci tangan korban ke belakang punggung.
Korban meronta dan berusaha melepaskan diri dari para tersangka.