Anak Kandung Jadi Pengacara, Kompak Keroyok Bapaknya Gugat ke Pengadilan, Tuntut Bayaran Rp3 Miliar
Kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung dan disewakan
POSBELITUNG.CO, -- Seorang pria tua atau kakek berusia 85 tahun diduga oleh anak kandungya sendiri ke pengadilan.
Gugatannya tersebut sudah dilayangkan dan terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Sementara penggugat adalah anaknya yang berprofesi sebagai pengacara, Masitoh dan adiknya, Deden bersama istrinya, Nining
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.
Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.
BACA JUGA:
--> Anak Kandung Ngotot Penjarakan Ibu, Ternyata Ini Alasannya, Suami Ungkap Fakta Kelakuan Istri
Selain Koswara, anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden.
Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta.
Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.
Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.