Istri Siri Dibenturkan Ke Dinding, Lengan Digigit, Gara-gara Tak Kasih Jatah Batin Sebelum Cerai

Tarsam (47) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Jawa Timur, tega menganiaya istri sirinya Dewi Yuliani (35) hingga babak belur.

Editor: Fitriadi
surya.co.id/willy abraham
Tarsam (tengah) diamankan di Mapolsek Manyar, Gresik, Senin (8/2/2021). 

POSBELITUNG.CO, GRESIK - Seorang istri siri menjadi korban penganiayaan suaminya gara-gara menolak saat diajak berhubungan badan.

Korban menolak memberikan 'jatah batin' karena merasa sudah tidak cocok lagi hidup bersama pelaku.

Pasangan ini sedang dalam proses perceraian.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Tuban, Jawa Timur.

Viral TikTok Lagu Genjer-genjer, Ternyata Sejarahnya Berawal Pada Masa Kolonial Jepang

Begini Nasib Kakek dan Janda yang Dianiaya saat Sedang Bercinta

Sempat Bahas Perselingkuhan, Terungkap Percakapan Weni Tania dan Dani

Istri Ungkap Fakta Sebelum Maaher Meninggal di Penjara Bareskrim Polri

Tarsam (47) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Jawa Timur, tega menganiaya istri sirinya Dewi Yuliani (35) hingga babak belur.

Gara-garanya ia tidak diberi jatah nafkah bathin sebelum keduanya bercerai.

Korban tidak mau memberi 'jatah' terakhir sebelum berpisah.

Pria ini un secara membabi buta menganiaya istri yang belum lama dinikahinya secara siri.

Tak terima dengan perlakuan pria tersebut, wanita asal Glagah, Lamongan yang tinggal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik ini pun melapor ke polisi.

"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).

Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan.

Bima menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2018 silam.

Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban bermaksud menanyakan surat-surat pernikahan sirinya, tetapi surat tersebut dibakar korban.

Pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.

Tapi, korban menolak. Pelaku emosi dan menganiaya korban.

Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.

"Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tangannya juga digigit.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan, serta bagian siku," paparnya.

Baca Juga: Berandalan Kampung Bikin Video Syur Bareng Pacar, Ibu dan Adik Kekasihnya 

Baca Juga: PNS Wanita Ini Dulu Digerebek Berduaan dengan Anggota Dewan, Kini Tersandung Kasus Penipuan 

Penganiayaan itu terjadi pada akhir bulan Januari 2021 lalu di tempat kos korban.

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara, pelaku langsung diamankan saat sedang ngopi di warung kopi. (Willy Abraham)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gara-gara Tak Diberi 'Jatah Batin' untuk Terakhir Kali sebelum Berpisah, Pria di Gresik Aniaya Istri

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved