Cemburu Berujung Tragis, Wanita Ini Dibunuh Suaminya Setelah Temui Mantan Suami
Mardi nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri karena cemburu saat tahu istrinya menemui mantan suami.
"Dia cemburu karena istrinya menemui mantan suaminya untuk membicarakan rencana pernikahan anaknya," katanya.
Pelaku, lanjut Syamsul, dijerat pasal 340 dan 338 KUHP.
Pasal 340 berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara pasal 338 berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP," katanya.
(TribunTimur.com/Chalik Mawardi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pembunuh Istri di Luwu Utara Merupakan Residivis dan Suami Ketiga Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/borgol_20161213_170733.jpg)