Istri Kewalahan Layani Nafsu Liar Suami, Rela Keluarkan Uang Bayar ABG, Lalu Hubungan Intim Bertiga

Hanya demi layani nafsu suaminya, istri rela membayar gadis remaja untuk berhubungan intim bertiga di rumahnya

Editor: Hendra
Elitereaders
Ilustrasi pasangan suami istri berhubungan intim ditonton 

Dia dijerat Pasal 12 jo Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang human trafficking dan atau Pasal 296 KUHP tentang mempermudah tindakan cabul dan atau Pasal 506 tentang mucikari.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, JEG mengaku sudah empat kali melakukan hal itu.

Pertama dan kedua di Semarang, ketiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo.

"Berawal dari media sosial. Kemudian lanjut ke hotel," jawabnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lagi, Polisi Bongkar Suami Jual Istri untuk Hubungan Badan Bertiga. Ehhh si Istri Ternyata Menikmati

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Pos Kupang/Amar Ola Keda)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved