ABG Disewa Istri Untuk Puaskan Suami, Saling Tonton Berakhir Hubungan Badan Bertiga

Kasus seorang istri rela bayar ABG untuk memuaskan nafsu suami lalu kemudian berhubungan badan bertiga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Fitriadi
Kompas.com
Seorang istri di Nusa Tenggara Timur rela menyewa remaja putri untuk memuaskan nafsu suaminya. Foto hanya ilustrasi. 

POSBELITUNG.CO - Seorang istri di Nusa Tenggara Timur rela menyewa remaja putri untuk memuaskan nafsu suaminya.

Wanita dan ABG tersebut bergantian melayani sang suami.

Keduanya saling tonton saat satu di antara mereka berhubungan badan dengan pria tersebut.

Setelah saling tonton, mereka bersama-sama melakukan hubungan badan bertiga.

Kasus ini akhirnya terbongkar, dan kini ditangani Polda NTT.

Kasus seorang istri rela bayar ABG untuk memuaskan nafsu suami lalu kemudian berhubungan badan bertiga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gabriella Larasati Diancam Jika Tak Berikan Uang, Sang Model Akui Perempuan Itu Dirinya

Heboh Bu Dokter Selingkuh dengan Pria Beristri di Sulsel, Istri Sah Temukan Video dan Foto Mesra

Isi Surat Perjanjian Pengikut Aliran Hakekok saat Nyatakan Bertobat

Kasus ini melibatkan pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP dan seorang gadis ABG berinisial GNR (16).

Bagaimana informasi lengkap dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.

 1. Jadi DPO

Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin 22 Maret 2021 malam.

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.

AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved