ML Tak Tahan hingga Nekat Berbuat Dosa pada Istri Sendiri, Ada Obrolan Soal Pria Idaman Lain
Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejaran Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (17/4/2021) dini hari
Tayang:
Lebih jauh Ali mengungkapkan, Mkd bisa saja dijerat pasal perzinahan.
Namun syaratnya istrinya dan suami Pty yang bisa melakukan pelaporan.
Dari proses hukum itulah, pihaknya akan menentukan sanksi.
“Hari ini saya juga didatangi belasan warga, menanyakan perkembangan kasus itu. Saya katakan, kami menunggu proses di kepolisian,” pungkas Ali.
Tulungagung mempunyai hukum adat terkait kunjungan laki-laki ke rumah perempuan.
Jik sampai di atas pukul 21.00 WIB, warga bisa menggerebeknya.
Sanksinya pun bermacam-macam, mulai denda bahan bangunan seperti semen, hingga dinikahkan.
Namun batasan jam kunjung ini kini lebih fleksibel di berbagai daerah, asal tidak larut malam.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/tergiur-janda-kembang-umur-21-tahun-yang-mengaku-bidan.jpg)