Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penodaan Agama, Polri Segera Jemput ke Berlin

Jozeph Paul Zhang tersangka kasus dugaan penodaan agama akan segera dijemput tim Polri ke Berlin, Jerman.

Editor: Fitriadi
YouTube/Hagios Europe
Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. (YouTube/Hagios Europe) 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Jozeph Paul Zhang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Youtuber asal Indonesia ini akan segera dijemput tim Polri ke Berlin, Jerman.

Mabes Polri sedang mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada interpol di Perancis.

Penyidik telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sebaliknya, penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.

"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga ---> Mengaku Nabi ke 26, Jozeph Paul Zhang Dicari Polisi, Beri Hadiah Rp 1 Juta Berani Melapor ke Polisi

Dijelaskan Ahmad, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan Jozeph Paul Zhang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 April 2021 kemarin.

Ia mengatakan penerbitan red notice tersebut menjadi dasar kepolisian mendeportasi pelaku yang diketahui berada di Jerman.

Polri juga terus berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.

"Ada kemungkinan (deportasi). Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar dia.

Usai deportasi, nantinya pelaku baru bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.

"Penyidik bisa menjemput ke sana. Kita tunggu saja karena proses penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya. Dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," ujarnya.

Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya kini masih berupaya terus memburu keberadaan tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi.

Baca juga ---> Diburu Polri, Youtuber Jozeph Paul Zhang Ternyata Sudah Tinggalkan Indonesia Sejak 2018

Ia menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4). "Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved