Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penodaan Agama, Polri Segera Jemput ke Berlin

Jozeph Paul Zhang tersangka kasus dugaan penodaan agama akan segera dijemput tim Polri ke Berlin, Jerman.

Editor: Fitriadi
YouTube/Hagios Europe
Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. (YouTube/Hagios Europe) 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.

Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai buron dalam kasus ini.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.

"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice. Apakah nanti lolos kajian interpol," ujarnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad.

Baca juga ---> Nggak Takut, tapi Tisya Erni Tak Mau Digosipkan Jadi Pelakor di Keluarga Nathalie Holscher

Kombes Ahmad Ramadhan juga memastikan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia usai video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang. Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.

"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad.

Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman. Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.

"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.

Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar. Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved