KKB Terus Tebar Teror, Saat Lapar Minta Makan Secara Paksa, Warga Ketakutan Pilih Tinggalkan Kampung

Pembunuhan dan kekerasan yang dilakukan oleh KKB di Papua juga menjadi alasan pemerintah menetapkan mereka sebagai organisasi teroris

Editor: Hendra
(Dok Humas Polda Papua)
Dua rumah di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, yang tengah terbakar. Kejadian tersebut dilakukan KKB yang telah berada di lokasi tersebut sejak 8 April 2021, Papua, Selasa (13/4/2021) 

POSBELITUNG.CO, -- Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tak segan terlibat kontak tembak dengan aparat TNI-Polri.

Mereka terus menebar ancaman dan menakut-nakuti masyarakat Papua.

Setelah sebelumnya membakar sekolah, menembak guru, dan siswa di sebuah Distrik di Papua.

Ditambah lagi gugurnya Kabinda Papua, Mayjend Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, lalu seorang Brimob Polri, Bharada Komang, dan dua orang lainnya luka-luka.

Kini KKB dinyatakan oleh pemerintah sebagai organisasi teroris.

Tak salah bila pemerintah pusat pun turun tangan dengan memberikan perintah untuk menumpas habis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Baca Berita Lainnya:

--> Fakta Paniel Kogoya Beli Senjata Miliaran dan Danai KKB, Hingga Pratu Lukius Berkhianat Serang TNI

--> Sosok Paniel Kogoya Pengusaha Asal Papua, Danai KKB Beli Senjata, Uang Hasil Proyek PLTS Pemerintah

--> Pasukan Khusus Ini Ditugaskan Habisi KKB, Kemampuannya Mengerikan, Hingga Dijuluki Pasukan Setan

Masifnya pembunuhan dan kekerasan yang dilakukan oleh KKB di Papua juga menjadi alasan pemerintah menetapkan mereka sebagai organisasi teroris.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pimpinan KKB Egianus Kogoya memberikan pernyataan setelah melakukan penyerangan pada Kamis (7/3/2019).
Pimpinan KKB Egianus Kogoya memberikan pernyataan setelah melakukan penyerangan pada Kamis (7/3/2019). (TribunVideo)

Mahfud mengatakan, alasan tersebut juga sesuai yang dikemukakan Ketua MPR Bambang Soesatyo hingga pimpinan lembaga negara atas kian masifnya kekerasan yang dilakukan KKB belakangan ini.

"Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka itu maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teoris," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Penetapan tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018, yang merupakan Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Sumber: Intisari
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved