Eksklusif Transaksi Aset Lesu

Pemohon SKT dan APH Berkurang hingga 50 Persen, BPHTB Justru Over Target, Ini Rinciannya

Hal itu terjadi karena lahan di Tanjungpandan sudah banyak dimiliki secara pribadi. Selain itu minat beli masyarakat berkurang selama pandemi Covid-19

Internet
Ilustrasi penghitungan BPHTB 

"Terkait dengan BPHTB di Undang-Undang Nomor 28, kami lihat dulu lihat dulu objeknya. Kalau yang didaftarkan tersebut NPOP di atas Rp60 juta itu terutang BHPTB-nya. Sedangkan di bawah itu tidak dikenakan pajak," kata Erda.

"Di sini diharapkan masyarakat jangan khawatir, karena pemerintah Kabupaten Belitung memberikan pengurangan sebesar 75 persen sehingga kewajiban pajaknya cuma 25 persen dari yang sudah ditetapkan."

Baca juga: Sosok PNS Terkaya Hartanya Rp56 Miliar, Miliki Mobil Mewah Tanah Dimana-mana, Ini Jabatannya

Lanjut Erda, target dan realisasi dari BPHTB dua tahun lalu over target berturut-turut. BPHTB merupakan nomor dua pendukung pajak daerah dari 11 pajak daerah yang ada di Belitung.

"Realisasi tahun tahun 2019 untuk BPHTB target sekitar Rp15 miliar, realisasinya sekitar Rp22 miliar atau 144 persen. Tahun 2020 target sekitar Rp14,5 miliar realisasinya sekitar Rp17,9 miliar atau 118 persen," katanya.

Sedangkan sampai dengan bulan Juni per tanggal 24 Juni dari target BPHTB sejumlah sekitar Rp14,5 miliar yang sudah tercapai sekitar Rp4,4 miliar. (*)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved