Eksklusif Transaksi Aset Lesu

Pemohon SKT dan APH Berkurang hingga 50 Persen, BPHTB Justru Over Target, Ini Rinciannya

Hal itu terjadi karena lahan di Tanjungpandan sudah banyak dimiliki secara pribadi. Selain itu minat beli masyarakat berkurang selama pandemi Covid-19

Internet
Ilustrasi penghitungan BPHTB 

Pemohon SKT dan APH Berkurang hingga 50 Persen, BPHTB Justru Over Target, Ini Rinciannya

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Lesunya penjualan tanah di masa pandemi Covid-19 menyebabkan jumlah pemohonan pembuatan sertifikat tanah berkurang.

Camat Tanjungpandan Sawani menyampaikan, berdasarkan pencatatan registrasi di Kantor Camat Tanjungpandan pemohon surat keterangan tanah (SKT) dan akta pelepasan hak (APH) menurun hingga 50 persen dibanding sebelum pandemi.

Baca juga: Jual Aset Tanah atau Rumah Sepi Pembeli, Transaksi Properti Pun Lesu Terdampak Covid-19

Dia mengatakan, hal itu terjadi karena lahan di Tanjungpandan sudah banyak dimiliki secara pribadi. Selain itu minat beli masyarakat berkurang selama pandemi Covid-19.

"Kalau berdasarkan data yang masuk di masa pandemi ini, yang ngurus SKT sekitar 30-40 orang, kebanyakan tanah kavling. Jadi penurunannya kelihatan. Kalau kami hanya pencatatan saja, proses ada di desa atau kelurahan," ujar Sawani kepada posbelitung.co, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Penjualan Rumah Subsidi di Bangka Belitung Merosot dari Tahun ke Tahun, Ketua Apersi Beber Angkanya

Dia menjelaskan, kendala pemohon SKT atau APH umumnya karena ada salah data ataupun ada data yang kurang dan dapat dilengkapi.

"Kalau salah data itu misalnya tanah seharusnya di RT 20 tapi di data RT 17. Selain itu luasan tanah yang tidak sesuai, tapi masih bisa diperbaiki," ujarnya.

BPHTB tidak terpengaruh

Kasubit Pendataan dan Pendaftaran, Badan Pengelola Pajak Registrasi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Erda mengatakan, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak terpengaruh pandemi Covid-19.

Baca juga: Sempat Terseok di Awal Pandemi, Penyaluran KPR Mulai Menggeliat

Menurutnya, meskipun ada pengurangan target pajak, namun realisasinya selalu over target.

Erda menjelaskan, BPHTB adalah pajak atas perolehan tanah dan bangunan.

Tolok ukur capaiannya adalah tercapainya target setiap tahunnya. Ada dua jenis yang dikenakan pajak pada BPHTB, yakni selain jual beli ada juga peningkatan hak.

"Jadi sasaran dari BPHTB tidak hanya jual beli tapi ada peningkatan hak tadi. Misalnya tanah masih status SKT ketika mau disertifikatkan menjadi hak milik, maka di situ ada kewajiban BPHTB. Jadi nilai BPHTB ditentukan dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) dilihat dari nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan banguan (PBB)," jelasnya.

Baca juga: Peminat Lelang Agunan di Perbankan Turun, Begini Analisis Pihak Bank

Dia menyampaikan adanya pandemi tidak terlalu beperngaruh karena dari pemeritah saat ini juga ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Hal ini adalah upaya untuk melegalkan bidang-bidang tanah yang dimiliki masyarakat untuk memiliki hak legalitas.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved