Virus Corona
Resmi PPKM Darurat Diperpanjang Lagi Sampai 25 Juli, Kalau Tren Covid-19 Turun Baru Dibuka
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan PPKM Darurat Jawa Bali diperpanjang hingga 25 Juli, bila tren kasus covid-19 menurun PPKM dibuka lagi
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Akhirnya pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
PPKM Darurat diperpanjang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).
Jadi sampai kapan PPKM Darurat diperpanjang atau batas waktu PPKM Darurat?
PPKM Darurat yang berakhir Selasa (20/7/2021) diperpanjang hingga Minggu (25/7/2021).
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.
Baca berita lainnya: Warga India Percaya Mandi Kotoran dan Kencing Sapi Buat Terapi Covid, Dikritik Malah Dituduh Teroris
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB
Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.
Teks lengkap pidato presiden
Berikut pidato lengkap Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat:
Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19… serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.