Virus Corona
Warga India Percaya Mandi Kotoran dan Kencing Sapi Buat Terapi Covid, Dikritik Malah Dituduh Teroris
Aksi sebagian warga India mandi kotoran dan kencing sapi buat terapi covid-19 ini menuai kritikan, anehnya pengkritiknya dituduh teroris
POSBELITUNG.CO - Pandemi covid-19 masih melanda dunia.
Salah satu negara yang terkena paparan covid-19 yang sangat besar adalah India.
Banyak warga India meninggal dunia akibat tak tertangani oleh tenaga medis.
Penularan covid-19 yang menyebar secara cepat membuat tenaga medis India kesulitan menangani para pasien.
Bahkan varian baru covid-19 yang mematikan yakni varian delta berasal dari negara India.
Masyarakat India pun melakukan berbagai cara agar dirinya tak terkena covid-19.
Baca Berita Lainnya: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang, Jokowi: Ini Jadi Pertanyaan Masyarakat dan Hal Sangat Sensitif
Dilansir dari Reuters, Rabu (12/5/2021), di negara bagian Gujarat di India barat, warga seminggu sekali pergi ke penampungan sapi.
Mereka datang lalu melumuri tubuhnya dengan kotoran dan kencing sapi.
Tentunya hal ini sangat menjijikan, seluruh tubuh dibalut dengan kotoran sapi.
Mereka percaya bahwa melumuri badan dengan kotoran sapi dapat melindungi tubuh dari penularan virus corona dan menyembuhkan mereka yang sudah terinfeksi Covid-19.
Sapi disakralkan dalam agama Hindu, dan ada beberapa contoh politisi BJP yang mendukung penggunaan urine dan kotoran sapi untuk obat mencegah dan menyembuhkan Covid-19 dan penyakit lainnya.
Erendro Leichombam (40 tahun), membuat komentar pada Mei setelah kematian seorang politisi negara bagian Manipur dari Partai Bharatiya Janata (BJP), partai nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri India Narendra Modi.

"Obat Covid-19 bukanlah kotoran sapi dan urine sapi. Obatnya adalah sains dan akal sehat," tulis Leichombam di Facebook.
Dia ditangkap tak lama setelah unggahan itu, bersama dengan seorang jurnalis lokal, atas tuduhan "menghina sentimen agama" anggota keluarga dan pekerja BJP, menyusul pengaduan oleh politisi BJP lokal lainnya.
Dia kemudian didakwa atas penghasutan di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional (NSA) yang kontroversial, di mana terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.