Virus Corona

Resmi PPKM Darurat Diperpanjang Lagi Sampai 25 Juli, Kalau Tren Covid-19 Turun Baru Dibuka

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan PPKM Darurat Jawa Bali diperpanjang hingga 25 Juli, bila tren kasus covid-19 menurun PPKM dibuka lagi

Editor: Hendra
Kompas TV
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan PPKM Darurat diperpanjang lagi 

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Arahan presiden kepada kepala daerah

Sebelumnya pada Senin (19/7/2021) kemarin, Presiden Jokowi menggelar rapat dengan kepala daerah se-Indonesia secara virtual.

Dalam rapat itu, Jokowi memberikan sejumlah pernyataaan.

Berikut 6 poin pernyataan Jokowi: 

1. Minta Kepala Daerah Fokus Tangani Covid-19 dan Ekonomi

Presiden Jokowi meminta para kepala daerah untuk fokus menangani Covid-19 dan juga sisi ekonominya.

Menurut Jokowi, manajemen dan pengorganisasian menjadi kunci.

Baca Berita Lainnya: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang, Jokowi: Ini Jadi Pertanyaan Masyarakat dan Hal Sangat Sensitif

"Saya minta semua mesin organisasi dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa. 

Jokowi juga meminta pengorganisasian ini dijalankan melalui kepemimpinan lapangan yang kuat dari level teratas hingga ke tingkat desa. 

2. Akui Ada Aspirasi Pelonggaran PPKM Darurat, Singgung Kemungkinan RS Kolaps

Jokowi mengaku adanya aspirasi yang meminta agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved