Virus Corona
Apa Itu PPKM Level 1 Hingga 4 dan Daerah Mana Saja yang Terkena? Simak Penjelasan Aturannya Berikut
Dengan menerapkan PPKM Level 1 hingga 4 ini, masyarakat diperbolehkan beraktifitas, tetapi aturannya sesuai level daerah masing-masing
POSBELITUNG.CO - Pemerintah secara resmi telah mengumumpkan PPKM Darurat diperpanjang, Selasa (20/7/2021).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait penggunaan istilah atau penyebutan PPKM Darurat atau PPKM Mikro pun kemudian meminta untuk diubah.
Pemerintah minta agar penyebutannya diganti dengan PPKM Level 1 hingga 4.
Penetapan levelnya tergantung dari kasus covid-19 di daerah terkait.
Baca Berita Lainnya: Sebutan PPKM Darurat dan Mikro Diubah Jadi PPKM Level 1 Sampai 4, Apa Bedanya? Ini Kata Menko Luhut
Dengan menerapkan PPKM Level 1 hingga 4 ini, masyarakat diperbolehkan beraktifitas.
Tetapi tetap mengacu pada level yang telah ditetapkan.
Dalam PPKM Level ini, untuk yang kasus terparah menggungakan PPKM Level 4.
Demikian seterusnya hingga level 1 dengan kasus covid-19 skala rendah.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terkait PPKM Level ini sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri 22 tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut diatur mengenai PPKM level 1 sampai level 4.
"Level 4 yang paling tinggi yang seperti sekarang kita sedang menjalani," katanya.
Dalam menentukan level PPKM yang diterapkan tersebut, pemerintah kata Luhut menggunakan sejumlah indikator.
Di antaranya yakni laju transmisi, respon sistim kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat.
Baca Berita lainnya: Ganjar Tak Tega Masyarakat Susah, Tak Dengarkan Suara Rakyat Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat
"Jadi kondisi sosial sosiologi masyarakat menjadi sangat penting," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/luhut-binsar-pandjaitan-rapat-virtual-rehabilitasi-mangrove.jpg)