Virus Corona

Sebutan PPKM Darurat dan Mikro Diubah Jadi PPKM Level 1 Sampai 4, Apa Bedanya? Ini Kata Menko Luhut

Dinilai lebih mudah dan sederhana, penyebutan istilah PPKM Darurat dan PPKM Mikro diganti menjadi PPKM Level 1 hingga 4

Editor: Hendra
(YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo 

"Di tingkat provinsi belum ada perubahan level situasi pandemi. Seluruh provinsi di Jawa Bali masih ada pada situasi level 4," kata Nadiah.

Ia merincikan untuk DKI Jakarta semua kabupaten kota pada level 4.

Sedangkan di Jawa Barat 13 kabupaten kota pada level 4.

"Kabupaten Majalengka turun dari level 4 ke level tiga dan ini merupakan berita baik dan ini merupakan progres yang sama-sama kita harapkan untuk semua kabupaten kota lain untuk segera menyusul," kata Nadia.

Untuk provinsi Jawa Tengah, lanjut dia, sebanyak 21 kabupaten kota berada pada level 4.

Sedangkan kabupaten di Jawa Tengah yang turun dari level 4 ke level 3 adalah kabupaten Grobogan, kabupaten Demak.

Sementara itu, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Batang naik dari level 3 ke level.

Untuk provinsi Daerah Istimewa Yoyakarta (DIY), kata dia, semua kabupaten kota ada pada level 4.

Di Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, sebanyak 30 kabupaten kota di level 4.

Baca Berita Lainnya: Video Viral Masukkan Bawang Putih ke Hidung Bisa Keluarkan Lendir di Paru-Paru, Ini Tanggapan Ahli

Sementara kabupaten di Jawa Timur yang naik dari pevel 3 ke level 4 antara lain Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso.

Di Provinsi Banten, lanjut Nadia, sebanyak 4 kabupaten berada pada level 4 dan Kota Cilegon naik dari level 3 menjadi level 4.

"Sementara untuk provinsi Bali, 4 kabupaten kota di level 4. Kabupaten Klungkung dan kabupaten Gianyar naik dari level 3 ke level 4," kata dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada diktum satu Inmendagri 22/2021 tersebut dijelaskan yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4 tersebut adalah daerah-daerah dengan situasi pandemi level 4 dan 3.

Daerah tersebut yakni:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved