Virus Corona

Apa Perbedaan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4, Bagaimana Cara Menentukan dan Aturannya? Ini Penjelasannya

Pemerintah telah menetapkan bahwa istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM Level. Simak berikut ini penjelasan lenkap perbedaan PPKM level 1,2,3 dan 4

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Kompas TV
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan PPKM Darurat diperpanjang lagi dan mengganti istrilah menjadi PPKM Level 1,2,3 dan 4 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat untuk menetapkan status daerah terkait kondisi covid-19.

Istilah PPKM Darurat sudah diganti penyebutannya dengan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4.

Penetapan levelnya tergantung dari kasus covid-19 di daerah terkait.

Dengan menerapkan PPKM Level 1 hingga 4 ini, masyarakat diperbolehkan beraktifitas.

Tetapi tetap mengacu pada level yang telah ditetapkan.

Dalam PPKM Level ini, untuk yang kasus terparah menggungakan PPKM Level 4.

Baca Berita Lainnya: Apa Itu Komorbid, Apa Syarat Supaya Bisa Divaksin Covid-19? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

Demikian seterusnya hingga level 1 dengan kasus covid-19 skala rendah.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terkait PPKM Level ini sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri 22 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut diatur mengenai PPKM level 1 sampai level 4.

"Level 4 yang paling tinggi yang seperti sekarang kita sedang menjalani," katanya.

Dalam menentukan level PPKM yang diterapkan tersebut, pemerintah kata Luhut menggunakan sejumlah indikator.

Di antaranya yakni laju transmisi, respon sistim kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat.

"Jadi kondisi sosial sosiologi masyarakat menjadi sangat penting," katanya.

Aturan PPKM Level

Setelah diberlakukan PPKM level ini pemerintah pun kemudian merilis aturannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved