Virus Corona

Apa Perbedaan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4, Bagaimana Cara Menentukan dan Aturannya? Ini Penjelasannya

Pemerintah telah menetapkan bahwa istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM Level. Simak berikut ini penjelasan lenkap perbedaan PPKM level 1,2,3 dan 4

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Kompas TV
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan PPKM Darurat diperpanjang lagi dan mengganti istrilah menjadi PPKM Level 1,2,3 dan 4 

Sedangkan angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- PPKM Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)

PPKM Level 4 ini tergolong yang paling tinggi.

Pada PPKM Level 4, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Untuk kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Sedangkan angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca Berita Lainnya: Mendadak Presiden Jokowi ke Apotek, Mau Beli Obat Covid-19 Tapi Tak Tersedia: Trus Saya Cari Kemana

Aturan Penerapan Kegiatan Pada PPKM Level 4

Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. 

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved