Virus Corona

Apa Perbedaan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4, Bagaimana Cara Menentukan dan Aturannya? Ini Penjelasannya

Pemerintah telah menetapkan bahwa istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM Level. Simak berikut ini penjelasan lenkap perbedaan PPKM level 1,2,3 dan 4

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Kompas TV
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan PPKM Darurat diperpanjang lagi dan mengganti istrilah menjadi PPKM Level 1,2,3 dan 4 

Aturan PPKM level ini dirilis oleh Kemendagri, Selasa (20/7/2021).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Berita Lainnya: China Mulai Beralih ke Vaksin Teknologi mRNA asal Jerman

Dalam Inmendagri itu, pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Perbedaan PPKM Level 1, 2, 3 dan 4

- PPKM Level 1 (Insiden Rendah)

PPKM Level 1 dengan angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk.

Sedangkan untuk angka kematian akiba covid-19 kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- PPKM Level 2 (Insiden Sedang)

Pada PPKM Level 2 angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Untuk kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Sedangkan untuk angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- PPKM Level 3 (Insiden Tinggi)

PPKM Level 3 angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Untuk kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved