Berita Belitung

Pelaku UMKM Terimbas Covid-19, Ini Bantuan Program Kementerian yang Bisa Manfaatkan

Ada beberapa bantuan pemerintah yang bisa dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terimbas pandemi Covid-19.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kepala Dinas KUMKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Adnizar 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Ada beberapa bantuan pemerintah yang bisa dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terimbas pandemi Covid-19.

Seperti adanya Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Di Belitung, bantuan ini memasuki pendaftaran tahap ketiga yang dimulai 3-11 Agustus 2021.

"Silahkan UKM yang ingin mengajukan permohonan bantuan, asal memenuhi persyaratan," kata Kepala Dinas UMKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Adnizar, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan bantuan tersebut belum banyak dimanfaatkan pelaku UMKM dari kecamatan di luar Tanjungpandan.

Terutama Kecamatan Selat Nasik. Sementara itu, pendaftaran BPUM ini masih terus dibuka bagi UMKM yang belum pernah mendaftar sama sekali untuk bantuan itu.

Selain itu, bagi pedagang kaki lima yang tidak memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) seperti yang dipersyaratkan bagi penerima BPUM, juga ada bantuan lain.

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan pihaknya, bahwa Polres Belitung juga memberikan bantuan dari anggaran DIPA Kapolri.

"Sekarang mereka sedang mendata, kalau ada keluarga silakan memberikan laporan melalui polsek atau bhabinkamtibmas. Informasinya berupa uang yang disalurkan melalui rekening yang bersangkutan, nilainya Rp1,2 juta," ucapnya.

Bantuan bagi pelakunya usaha juga ada disiapkan instansi lain seperti Kodim 0414 Belitung.

Adnizar juga menuturkan, bagi karyawan yang dirumahkan ada pula program dari Kementerian Tenaga Kerja yang membayar premi BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Bantuan tersebut berupa uang senilai Rp1 juta per orang. Ada juga bantuan lain dari Kementerian Sosial hingga subsidi listrik.

Saat ini, lanjut dia, bantuan memang banyak mengandalkan program kementerian. Lantaran saat ini anggaran daerah banyak dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, dinas tersebut bersama badan pertanahan nasional (BPN) juga menyelenggarakan bantuan sertifikat tanah bagi UMKM. Ada 49 pelaku usaha yang difasilitasi.

"Sertifikat yang nantinya bisa digunakan untuk permodalan. Sertifikat bisa diagunkan sebagai jaminan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga tiga persen. Sekarang BPN sedang memvalidasi data melalui kepala desa untuk mengecek kebenaran yang diusulkan," jelas Adnizar.

Untuk permodalan, pelaku usaha bisa mendapatkan kredit bunga rendah melalui KUR. Selain itu ada juga pinjaman subsidi bunga rendah dari perbankan daerah.

Menurut Adnizar, banyak yang belum memanfaatkan kredit ini. Padahal persyaratannya lebih mudah daripada KUR, meskipun plafon kreditnya tidak setinggi KUR.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved