Berita Bangka Tengah

Satgas PKH Amankan 9 Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Desa Perlang Bangka Tengah

Pihaknya sangat menyayangkan aktivitas penambangan ilegal ini karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Satgas PKH
ALAT BERAT - Sejumlah alat berat jenis ekskavator yang diamankan Satgas PKH di sebuah tambang timah ilegal Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 
Ringkasan Berita:
  • Satgas PKH mengamankan sembilan ekskavator di lokasi pertambangan ilegal Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
  • Sembilan ekskavator ditemukan tersembunyi di dalam hutan dan di samping rumah warga.
  • Pelaku penambangan pasir timah ilegal diduga sengaja menyembunyikan alat berat untuk mengelabui petugas.
 

 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengamankan sembilan unit ekskavator di lokasi pertambangan ilegal Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebanyak sembilan unit ekskavator itu diduga milik TY dan IB, warga Desa Perlang.

Koordinator Wilayah Satgas PKH Babel, Kolonel Amrul Huda, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku penambangan pasir timah ilegal diduga sengaja menyembunyikan alat berat untuk mengelabui petugas.

"Sembilan alat berat ini, kami temukan tersembunyi di dalam hutan dan di samping rumah warga," kata Kolonel Amrul Huda, Minggu (22/11/2025).

"Kami terus menelusuri pemilik, termasuk pemodal dari tambang ilegal ini," ungkapnya.

Satgas PKH memastikan operasi penertiban akan terus berlanjut sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025. 

Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian hutan negara dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.

"Aktivitas tambang sudah kami hentikan dan seluruh barang bukti diamankan, beberapa temuan belum dapat kami buka karena masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan aktivitas penambangan ilegal ini karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Apalagi aktivitas penambangan menggunakan alat berat menyebabkan degradasi tanah, erosi, pencemaran sungai, dan meninggalkan lubang-lubang besar tanpa reklamasi.

"Pemulihan kawasan seperti ini membutuhkan biaya yang sangat besar, waktu yang lama dan bahkan bisa menimbulkan dampak ekologis yang tidak dapat dipulihkan," kata dia.

Sebagai informasi, total alat berat yang telah diamankan Satgas PKH dari berbagai lokasi tambang ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah mencapai 32 unit. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved