Sepak Terjang Jaksa Pinangki, Lulusan Kampus Terkenal Suaminya Polisi, Terpidana Masih Digaji Negara

Tudingan MAKI Jaksa Pinangki masih terima gaji meski sudah terpidana dibantah oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Editor: Hendra
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Agung RI menjadi sorotan publik saat anak buahnya bernama Jaksa Pinangki Sirna Malasari terjerat kasus suap Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki pun kemudian menjadi sorotan karena kasusnya hingga gaya hidupnya sebagai ASN di kejaksaan.

Belakangan meski sudah tetapkan sebagai terpidana disebut Jaksa Pinangki disebut juga masih menerima gaji dari negara.

Terkait Jaksa Pinangki terpidana kasus suap masih menerima gaji ini disebutkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Jaksa Pinangki disebut telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Rupanya tudingan MAKI itu langsung dibantah oleh Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Jaksa Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.

Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020.

Saat ini, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.

Jaksa Pinangki belum diberhentikan karena harus menunggu putusan kasusnya inkrah.

Berikut profil lengkap Jaksa Pinangki seperti yang Tribunnews.com rangkum:

Diberitakan TribunnewsWiki.com, Pinangki Sirna Malasari lahir di Yogyakarta pada 21 April 1981.

Ia menikah dengan perwira polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pada 1 November 2014.

Sebelumnya, Pinangki pernah menikah dengan almarhum Djoko Budiharjo.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa)
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) (Via Warta Kota)

Pendidikan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved