Sepak Terjang Jaksa Pinangki, Lulusan Kampus Terkenal Suaminya Polisi, Terpidana Masih Digaji Negara
Tudingan MAKI Jaksa Pinangki masih terima gaji meski sudah terpidana dibantah oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI
Jaksa Pinangki mengenyam pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.
Kemudian, melanjutkan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.
Pinangki menyabet gelar Doctor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2008-2011.
Karier
Pinangki mencatatkan pengalamannya sebagai seorang pengajar di dua kampus ternama Jakarta.
Yakni, Dosen di Universitas Trisakti selama 4 tahun 2 bulan pada Februari 2015 hingga Maret 2019.
Selain itu, dia juga mantan dosen di Universitas Jayabaya selama 1 tahun 5 bulan pada Oktober 2013-Februari 2015.

Dikutip dari laman Linkedin miliknya, Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005 silam.
Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Disebut Masih Terima Gaji
Diberitakan Tribunnews.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif setelah terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah."
"Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.